Regulasi PPID

Unable to display PDF file. Download instead.


Unable to display PDF file. Download instead.


Unable to display PDF file. Download instead.


Unable to display PDF file. Download instead.


STRUKTUR PPID

struktur ppid 2025

 

 

Tugas dan fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
  6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
  8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
  9. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat

*Berdasarkan Keputusan 674/KPTS/M/2015

 

Visi Misi PPID

VISI MISI PPID SMAN 2 SAWAHLUNTO

VISI PPID

“ Menciptakan SMAN 2 Sawahlunto menjadi Satuan Pendidikan yang Transparan, Akuntabel dan Kooperatif dalam Pelayanan Publik”

MISI PPID

  1. Menyelenggarakan sistem informasi publik yang terbuka untuk semua warga sekolah dan masyarakat.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkualitas
  3. Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi.
  4. Meningkatkan sarana penunjang sistem penyediaan dan layanan informasi.
  5. Meningkatkan layanan prima dalam menyediakan informasi publik.