PROJEK SMILING (SMANDU Merdeka dari Bullying) sebagai salah satu Upaya pencegahan Bullying di Sekolah
Perundungan, perisakan, atau pembulian (bahasa Inggris: bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu; mungkin atas dasar ras, agama, gender, orientasi seksual, atau kemampuan. Tindakan perundungan terdiri atas empat jenis, yaitu secara Emosi, fisik, verbal, dan Media siber. Kebiasaan perundungan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, misasalnya dari mulai di pemerintahan, organisasi, sekolah, tempat kerja, keluarga, dan lingkungan.
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993. Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak. Dari jumlah tersebut