Tugas dan fungsi PPID :
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
*Berdasarkan Keputusan 674/KPTS/M/2015
VISI MISI PPID SMAN 2 SAWAHLUNTO
VISI PPID
“ Menciptakan SMAN 2 Sawahlunto menjadi Satuan Pendidikan yang Transparan, Akuntabel dan Kooperatif dalam Pelayanan Publik”
MISI PPID
- Menyelenggarakan sistem informasi publik yang terbuka untuk semua warga sekolah dan masyarakat.
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkualitas
- Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi.
- Meningkatkan sarana penunjang sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan layanan prima dalam menyediakan informasi publik.
