PROJEK SMILING (SMANDU Merdeka dari Bullying) sebagai salah satu Upaya pencegahan Bullying di Sekolah
Perundungan, perisakan, atau pembulian (bahasa Inggris: bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu; mungkin atas dasar ras, agama, gender, orientasi seksual, atau kemampuan. Tindakan perundungan terdiri atas empat jenis, yaitu secara Emosi, fisik, verbal, dan Media siber. Kebiasaan perundungan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, misasalnya dari mulai di pemerintahan, organisasi, sekolah, tempat kerja, keluarga, dan lingkungan.
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993. Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak. Dari jumlah tersebut
, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Praktik Bullying atau perundungan antar murid di sekolah terjadi.
Kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan perlu dicegah dan ditangani secara terstruktur. Dimulai dari keluarga, orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Sekolah dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan kampanye anti kekerasan pada anak. Angka 1.993 kasus kekerasan pada anak yang dicatat oleh SIMFONI-PPA 2024, perlu menjadi perhatian bersama agar kasus kekerasan pada anak tidak meningkat serta dapat dicegah agar tidak terjadi.
SMAN 2 Sawahlunto sebagai salah satu satuan Pendidikan ikut serta berperan aktif dalam pencegahan kekerasan yang terjadi di satuan Pendidikan dengan cara melakukan kegiatan yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa; saling menghormati, mernghargai pendapat orang lain, menghargai perbedaan dan memperbaiki akhlak pribadi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan atau bullying di sekolah. Kegiatan itu tertuang dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dalam rumusan kemendikbudristek No 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum, terdapat 6 tema P5 untuk Tingkat SMA yaitu: (1) Bangunlah Jiwa dan Raganya (2) Kearifan Lokal (3) Gaya Hidup Berkelanjutan (4) Suara Demokrasi (5) Kewirausahaan, dan (6) Bhinneka Tunggal Ika
Dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di fase F kelas XI SMAN 2 Sawahlunto mengangkat tema “Bangunlah Jiwa Raga” dengan topik SMILING (SMANDU Merdeka dari Bullying). Projek ini dikemas dalam bentuk film pendek yang berfokus pada konsep “Stop Bullying” yang dimulai sejak hari Senin tanggal 6-28 Agustus 2024.
Projek P5 SMILING ini di isi dengan kegiatan pemberian materi tentang bullying dan upaya pencegahannya, membuat poster dan film pendek untuk mendeklarasikan anti bullying, membuat Yel-yel anti Bullying, jalan santai, dan operasi semut setiap akhir kegiatan. Setelah mengikuti projek penguatan profil Pancasila ini, peserta didik diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatan fisik dan mental dan menjauhkan diri dari bullying.